Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Anggota Polres Wonogiri Diduga Lakukan Tindakan Cabul Ke Anak Rekannya Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pak Ogah di Tangen, Praperadilan TR Ditolak PN Sragen

Rabu, 22 Juli 2026 | 17:02 WIB
  • author Joko Piroso
Kasus Pak Ogah di Tangen, Praperadilan TR Ditolak PN Sragen
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sragen membacakan putusan praperadilan yang diajukan TR, Rabu (22/7/2026).Foto:iNews/Joko P

Rikha juga menyampaikan bahwa menurut keterangan kliennya, penggunaan besi terjadi secara spontan sebagai bentuk pembelaan diri ketika terjadi keributan. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak pemohon dalam persidangan.

Sementara itu, dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status TR sebagai tersangka tetap berlaku dan penyidikan perkara oleh Satreskrim Polres Sragen dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari konflik perebutan lokasi pekerjaan sebagai Pak Ogah di simpang tiga Ganefo, Desa Katelan, Kecamatan Tangen. Selain perkara dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata besi, terdapat sejumlah laporan lain yang diproses secara terpisah terkait peristiwa tersebut.

Polres Sragen sebelumnya menyatakan seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut