get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Anggota Polres Wonogiri Diduga Lakukan Tindakan Cabul Ke Anak Rekannya Sendiri

Kasus Pak Ogah di Tangen, Praperadilan TR Ditolak PN Sragen

Rabu, 22 Juli 2026 | 17:02 WIB
header img
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sragen membacakan putusan praperadilan yang diajukan TR, Rabu (22/7/2026).Foto:iNews/Joko P

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan TR sebagai tersangka.

"Pihak termohon telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan lima saksi, barang bukti berupa senjata besi sepanjang 70 sentimeter, serta tiga rekaman video yang disimpan dalam flashdisk. Penyitaan barang bukti juga telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Sragen," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Atas dasar tersebut, majelis hakim menyimpulkan proses penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum sehingga seluruh dalil permohonan praperadilan ditolak.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum TR, Rikha Permatasari, menyatakan menghormati putusan pengadilan meskipun permohonannya tidak dikabulkan.

Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses penegakan hukum.

"Permohonan dikabulkan atau ditolak merupakan kewenangan hakim dan kami menghormati putusan tersebut. Namun kami berpandangan klien kami adalah korban dalam peristiwa itu dan akan mempertimbangkan langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut