Polisi Ringkus 3 Warga Kartasura Tersangka Kasus Narkoba, 1 Diantaranya Residivis

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap tiga warga Kartasura yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di Jalan kampung masuk wilayah Kelurahan/ Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 09.30 WIB.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FS (23), VAAM alias Tahu (21), dan AGPC alias Gempa (19). Selain itu juga turut disita barang bukti sabu dengan total berat kotor 19,04 gram yang dikemas dalam 30 paket siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan, salah satu pelaku inisial FS, diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan baru bebas bersyarat pada 2024.
"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di wilayah Kartasura. Menindaklanjuti, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama berinisial FS di lokasi kejadian,' kata Ari, Senin (13/10/2025).
Dari hasil penggeledahan terhadap FS, petugas menemukan tiga gulungan lakban merah bertuliskan Fragile yang di dalamnya berisi paket plastik klip berisi sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas jinjing warna abu-abu yang dibawa pelaku.
Dari keterangan FS, diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan panggilan Kiyek (DPO). FS mengaku mendapat perintah untuk mengedarkan sabu tersebut di wilayah Siwal, Kecamatan Baki, dengan imbalan uang tunai Rp1 juta dan sabu untuk konsumsi pribadi.
“Pelaku FS bertugas sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika ini. Berdasarkan hasil interogasi, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu VAAM alias Tahu dan AGPC alias Gempa,” lanjutnya.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah AGPC alias Gempa di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 tas ransel warna coklat bertuliskan EMRAN OUTWEAR yang disembunyikan di dalam rak kandang ayam di belakang rumah. Setelah dibuka, berisi 21 paket sabu siap edar.
Seluruh tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari total temuan, polisi mengamankan 30 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 19,04 gram, beserta sejumlah alat komunikasi dan perlengkapan pengemasan.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar," sebutnya.
Editor : Joko Piroso