get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanam Jagung Serentak Kuartal IV 2025, Polres Sukoharjo Manfaatkan 7 Hektare Lahan Tidur

Polisi Ringkus 3 Warga Kartasura Tersangka Kasus Narkoba, 1 Diantaranya Residivis

Senin, 13 Oktober 2025 | 12:12 WIB
header img
Tiga warga Kartasura tersangka kasus narkoba jenis sabu, diperiksa polisi.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.idSatresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap tiga warga Kartasura yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di Jalan kampung masuk wilayah Kelurahan/ Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 09.30 WIB.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FS (23), VAAM alias Tahu (21), dan AGPC alias Gempa (19). Selain itu juga turut disita barang bukti sabu dengan total berat kotor 19,04 gram yang dikemas dalam 30 paket siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan, salah satu pelaku inisial FS, diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan baru bebas bersyarat pada 2024.

"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di wilayah Kartasura. Menindaklanjuti, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama berinisial FS di lokasi kejadian,' kata Ari, Senin (13/10/2025).

Dari hasil penggeledahan terhadap FS, petugas menemukan tiga gulungan lakban merah bertuliskan Fragile yang di dalamnya berisi paket plastik klip berisi sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas jinjing warna abu-abu yang dibawa pelaku.

Dari keterangan FS, diketahui bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan panggilan Kiyek (DPO). FS mengaku mendapat perintah untuk mengedarkan sabu tersebut di wilayah Siwal, Kecamatan Baki, dengan imbalan uang tunai Rp1 juta dan sabu untuk konsumsi pribadi.

“Pelaku FS bertugas sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika ini. Berdasarkan hasil interogasi, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu VAAM alias Tahu dan AGPC alias Gempa,” lanjutnya.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah AGPC alias Gempa di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 tas ransel warna coklat bertuliskan EMRAN OUTWEAR yang disembunyikan di dalam rak kandang ayam di belakang rumah. Setelah dibuka, berisi 21 paket sabu siap edar.

Seluruh tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari total temuan, polisi mengamankan 30 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 19,04 gram, beserta sejumlah alat komunikasi dan perlengkapan pengemasan.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar," sebutnya.

Ari menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukoharjo dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat jaringan kecil di lingkungan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut