Kasus Dugaan Penghalangan Kegiatan dan Logo SH Terate Diperiksa Polres Sragen
SRAGEN, iNewsSragen.id — Persoalan terkait pelaksanaan kegiatan SH Terate Cabang Sragen Pusat Madiun memasuki tahap pemeriksaan di Polres Sragen.
Ketua Cabang SH Terate Pusat Madiun, Sunanto, bersama Ketua I Bidang Organisasi dan Ketua Ranting Sambirejo, hadir memenuhi permintaan keterangan sebagai saksi terkait laporan polisi mengenai dugaan penghalangan kegiatan serta persoalan penggunaan logo SH Terate yang berkaitan dengan merek Kelas 41.
Ketiganya menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan mengenai peristiwa yang dilaporkan. Mereka didampingi 17 anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Cabang Sragen.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memberikan bantuan hukum sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak para saksi tetap terpenuhi.
LHA PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan mengedepankan fakta, dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti.
Persoalan Logo Masuk Ranah Hukum
LHA PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Hendri Sukoco, S.H., mengatakan persoalan penggunaan nama, identitas, dan logo SH Terate tidak cukup diselesaikan hanya berdasarkan klaim dari masing-masing pihak.
Menurut dia, aspek hukum terkait merek perlu dilihat berdasarkan pendaftaran merek, kelas barang atau jasa, pemegang hak, bentuk penggunaan, tujuan penggunaan, serta ada atau tidaknya hak atau lisensi dari pihak yang berwenang.
“Seluruh peristiwa harus diuji melalui fakta, dokumen, saksi, dan alat bukti, bukan berdasarkan klaim sepihak,” kata Hendri.
Editor : Joko Piroso