Kasus Dugaan Penghalangan Kegiatan dan Logo SH Terate Diperiksa Polres Sragen
17 Anggota LHA Berikan Pendampingan
Sebanyak 17 anggota LHA Cabang Sragen turut mendampingi pemeriksaan para saksi.
Mereka yakni Hendry Sukoco, S.H.; Nico Andi Wauran, S.H.; Sugiyanto, S.H.; Galih Candra Bayu A., S.H.; Ali Muqorobin, S.H.; Fendy Nur Hidayanto, S.H.; Ristanto Djoyo H.S., S.H.; R. Dading Pandecta Purba, S.H.; Andhi Subrata, S.H.; Alice Delviza Akmar, S.H., M.Hum.; Kenang Boy K.A., S.H.; Aris Dwi Saputro, S.H.; Susi Widyastuti, S.H.; Wahyu Dwi Guntoro, S.H.; Budiman Wisnu D., S.H.; Khoirun Nashihin, S.H., M.H.; dan Amriza Khoirul Fachri, S.H.
LHA Cabang Sragen menyatakan pendampingan tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum sekaligus memastikan para saksi mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
LHA juga menegaskan pihaknya memilih penyelesaian melalui jalur hukum dan menghindari tekanan massa, intimidasi, maupun klaim sepihak. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses pemeriksaan dan keputusan hukum yang nantinya diambil oleh pihak berwenang.
Editor : Joko Piroso