get app
inews
Aa Read Next : Menyentuh Hati, Pertemuan Ibu dan Anak setelah 20 Tahun Terpisah karena Perceraian

Jadi Tersangka, Notaris Elizabeth Estiningsih Penuhi Panggilan Polda

Kamis, 29 Desember 2022 | 20:18 WIB
header img
Polda juga menetapkan oknum Notaris Elizabeth sebagai tersangka. Foto: Heri/iNews

BLORA, iNewsSragen.id - Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah terus berlanjut. Setelah menetapkan Abdullah Aminudin sebagai tersangka, Polda juga menetapkan oknum Notaris Elizabeth sebagai tersangka.

Bahkan, hari ini dipanggil Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Diketahui, oknum notaris tersebut dilaporkan oleh Sri Budiyono, warga Purwosari, Blora di Polda Jateng. Yaitu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/599/XII/2021/SPKT/ Polda Jawa Tengah Tanggal 7 Desember 2021. Yaitu atas dugaan melakukan tidak pidana pembuatan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan penipuan dan penggelapan sebagaimana sesuai pasal 264 KUHP pasal 266 KUHP dan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Selain itu, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan Nomor : B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2022, diberitahukan perkembangan perkara, bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka status terlapor menjadi tersangka.

Zaenul Arifin, Kuasa Hukum Sri Budiyono mengaku, Notaris/PPAT di Kabupaten Blora, Elizabeth Estiningsih datang ke Polda memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Elizabeth hadir sebagai Tersangka atas perkara pidana yang menjeratnya. Elizabeth disangka telah melakukan tindak pidana Membuat, Memasukkan Keterangan Palsu Dalam Sebuah Akta Otentik yang dilaporkan oleh kliennya Sri Budiyono.

“Informasi yang kami peroleh, benar, hari ini beliau datang di Polda, ungkap Zaenul Arifin Kuasa Hukum korban.

Zaenul Arifin selaku kuasa hukum korban berharap, perkara kasus tanah yang di tangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ini bisa segera dituntaskan. Sesuai dengan hukum yang berlaku. Serta demi hukum yang berkeadilan.

Dia menambahkan, awal mula kliennya meminta tolong untuk dicarikan pinjaman dana sebesar Rp 150 juta dengan jaminan SHM Tanah dan Bangunan yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dengan luas 1.310 meter persegi.

“Setelah itu, saudara Abdullah Aminuddin bersedia memberikan dana tersebut untuk klien kami dengan di saksikan oknum petugas dari Notaris,” jelasnya.

Sebenarnya, pinjaman tersebut akan kembali 2-3 bulan ke depan. Sayangnya, berselang Tiga bulan, saat kliennya mau mengembalikan dana talangan tersebut, sertifikat tanah sudah terjadi balik nama. Padahal, di perkirakan harga tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 900 jutaan.

“Dalam kasus ini, oknum anggota DPRD Blora, Abdullah Aminuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah ini. Kami berharap agar kasus ini di buka secara terang benderang, Jangan ada yang ditutup-tutupi sesuai arahan bapak presiden untuk gebuk dan Brantas mafia tanah,” pungkasnya.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut