get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Mediasi Ditolak, Pemilik Bangunan Benteng Ndalem Singopuran Ganti Pengacara

Minggu, 08 Januari 2023 | 22:28 WIB
header img
Pagar tembok atau Benteng Ndalem Singopuran yang sudah ditetapkan sebagai BCB oleh Pemkab Sukoharjo.Foto: iNews/Nanang SN

Disdikbud Sukoharjo ditegaskan Sri Raharjo, dalam perkara yang masih ditangani oleh PPNS BPCB Jateng tersebut, tetap akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Jika berkas perkaranya nanti telah sampai persidangan, maka diharapkan pada putusannya juga menjatuhkan pidana seperti vonis putusan perusakan benteng Baluwarti bekas Keraton Kartasura. Yaitu, hukuman 1 tahun penjara dan mengembalikan ke bentuk semula.

"Sanksi yang dijatuhkan kami berharap juga sama, meskipun berbeda antara Benteng Baluwarti dengan Benteng Singopuran. Namun keduanya sudah masuk Regnas," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut