Mediasi Ditolak, Pemilik Bangunan Benteng Ndalem Singopuran Ganti Pengacara
Minggu, 08 Januari 2023 | 22:28 WIB
Disdikbud Sukoharjo ditegaskan Sri Raharjo, dalam perkara yang masih ditangani oleh PPNS BPCB Jateng tersebut, tetap akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Jika berkas perkaranya nanti telah sampai persidangan, maka diharapkan pada putusannya juga menjatuhkan pidana seperti vonis putusan perusakan benteng Baluwarti bekas Keraton Kartasura. Yaitu, hukuman 1 tahun penjara dan mengembalikan ke bentuk semula.
"Sanksi yang dijatuhkan kami berharap juga sama, meskipun berbeda antara Benteng Baluwarti dengan Benteng Singopuran. Namun keduanya sudah masuk Regnas," tandasnya.
Editor : Joko Piroso