Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lima Sekolah Berebut Gelar Juara LCCM-CB Sragen 2025, Siapa yang Terbaik?
Advertisement . Scroll to see content

Laka Lantas di Sukoharjo Tertinggi ke-5 se Jateng, Polisi Melarang Siswa SMP Kendarai Motor

Senin, 16 Januari 2023 | 18:45 WIB
  • author Nanang SN
Laka Lantas di Sukoharjo Tertinggi ke-5 se Jateng, Polisi Melarang Siswa SMP Kendarai Motor
Polres Sukoharjo terjunkan Bhabinkamtibmas berikan edukasi tentang larangan siswa SMP mengendarai motor melalui program Police Go To School. Foto: iNews/Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) terus digencarkan oleh Polres Sukoharjo. Salah satunya melalui program Police Go To School menyasar para pelajar.

Dengan menerjunkan Bhabinkamtibmas, Polres Sukoharjo memberikan edukasi tentang tertib berlalu lintas menyasar siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), dimana sesuai aturan belum diperbolehkan mengendarai motor.

Seperti kegiatan kali ini, Polres Sukoharjo menugaskan Bhabinkamtibmas Bripka Fika untuk memberi edukasi tentang tertib lalu lintas salah satunya di SMP Negeri 1 Kecamatan Nguter pada, Senin (16/1/2023).

Berbicara dihadapan siswa, Bripka Fika yang menjadi inspektur upacara dalam kegiatan itu, menyampaikan amanat dari Kapolres Sukoharjo, mengenai tertib berlalu lintas.

"Bahwa pelajar SMP belum mendapat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor, karena belum cukup umur untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan," kata Fika.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut