get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! 9,9 Juta Gen Z bakal Nganggur Tahun Depan, Ini Alasannya

KPAI: Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Brebes

Rabu, 18 Januari 2023 | 00:11 WIB
header img
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan bejat yang dilakukan 6 pelaku terhadap WD (15) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Foto: iNews.id/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSragen.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan bejat yang dilakukan 6 pelaku terhadap WD (15) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Alarm peringatan kembali berbunyi, krn tak kurang dari 5 kasus kekerasaan seksual sudah masuk ke desk pengaduan KPAI sejak awal Januari 2023. 

Kasus kekerasan di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan. Karena kejahatan seksual thp anak  diselesaikan secara mediasi/kekeluargaan. Padahal negara ini sudah memberlakukan UU TPKS yg secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.

“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serous dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang.” ucap komisioner KPAI, Dian Sasmita di Kantor KPAI, Selasa (17/01/2023).

KPAI lakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah untuk memastikan pemenuhan hak korban maupun mengawal proses hukum agar tetap berjalan walaupun kasus ini sebelumnya telah dilakukan damai antara pelaku dengan korban.

“Kami akan melakukan pemantauan proses hukum kasus ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak, selain itu KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali” katanya.

Diduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat diancam sesuai Pasal 76D Jo 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, pungkasnya.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut