Dari penangkapan itu, juga turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor matik warna merah nopol AD 2243 NL, 1 unit sepeda motor matik nopol A 2296 VW, 1 buah helm, 1 buah celana pendek, dan 1 pasang sandal milik pelaku.
"Berdasarkan keterangan pelaku, korban ditusuk menggunakan pisau dapur sebanyak satu kali di bagian badan depan, kemudian ditusuk menggunakan obeng kurang lebih sebanyak 7-9 kali di area leher," terang Kapolres.
Setelah korban terkapar, pelaku kemudian mengambil handphone dan uang milik korban, termasuk uang jasa layanan yang sudah dibayarkan juga diambil kembali. Tas milik korban dan obeng yang digunakan untuk menusuk dibuang di daerah Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
Dari penangkapan itu, juga turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit motor matik warna merah nopol AD 2243 NL dan 1 unit motor matik nopol A 2296 VW (1 motor digunakan pelaku ke hotel, dan 1 lagi ke lokasi pembunuhan), 1 buah helm, 1 buah celana pendek, dan 1 pasang sandal milik pelaku.
Atas perbuatannya telah menghilangkan nyawa seorang anak dibawah umur, NT dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup dan/atau hukuman mati, yakni Pasal 240 KUH Pidana, atau Pasal 338 KUH Pidana, atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Joko Piroso