Tersangka Hendro merupakan residivis dan pernah ditahan di Lapas Surakarta dan Lapas Nusakambangan karena kasus narkoba, dan juga pernah ditahan di Lapas Boyolali atas kasus curanmor.
AKP Harno menambahkan, Hendro kemudian menjual sepeda motor yang digondolnya itu ke seorang Bayan, yang diketahui bernama Ariyono.
“Yang membeli sepeda motor hasil penggelapan atau pencurian itu adalah seorang Bayan, yang sudah beberapa kali menerima barang hasil kejahatan Hendro,” jelas AKP Harno.
Keenam sepeda motor hasil curian Hendro semuanya diserahkan ke Kadus atau bayan ini, yang kemudian dijual ke wilayah Kudus. Sepeda motor tersebut dijual dengan harga mulai Rp 5.000.000 tergantung tahun keluaran dan kondisi sepeda motor, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso