Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng pada, Selasa (24/1/2023) berhasil menangkap NT saat hendak melarikan diri di daerah Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah menghabisi EL.
Korban yang merupakan warga Desa Banaran, Grogol, Sukoharjo itu, dibunuh NT pada, Senin (23/1/2023) di sebuah lahan kosong di wilayah Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo. Modus pelaku membunuh hanya karena keinginannya untuk mendapatkan layanan melebihi jam kencan ditolak korban.
NT yang tercatat sebagai warga Yogyakarta, namun berdomisili di Kartasura itu, ternyata juga seorang residivis kasus curanmor. Kesehariannya berprofesi sebagai manusia sliver ngamen di jalanan wilayah Kartasura.
Atas perbuatannya, NT dijerat pasal berlapis, 338 KUHP, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Editor : Joko Piroso