SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo yang berhasil diungkap Polres Sukoharjo dengan menangkap tersangka pelakunya, menjadi pembicaraan hangat masyarakat lantaran dikaitkan dengan prostitusi anak dibawah umur.
Dalam potongan obrolan kencan melalui aplikasi MiChat yang diungkap Polres Sukoharjo saat konferensi pers pada, Rabu (25/1/2023) kemarin, pelaku NT (21) dengan korban EL (14) telah bersepakat soal tarif kencan.
Dari tangkapan layar ponsel yang berisi obrolan singkat antara pelaku dengan korban, diketahui tarif sekali kencan dengan durasi waktu 1,30 jam Rp 300 ribu. Pelaku sepakat mengambil dua kali kencan. Ini potongan obrolannya:
Korban (EL): 1,30 jam
Pelaku (NT): aku ambil 2x 1,30jm ok
Korban : 1,jam lebih 30 menit
Pelaku : ya
Pelaku : tf bisa kak?
Korban : bisa
Pelaku : dell ya
Pelaku : 600
Korban : ok kak
Pelaku : ok
Pelaku : nanti aku kabari
Korban : ok kak
Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng pada, Selasa (24/1/2023) berhasil menangkap NT saat hendak melarikan diri di daerah Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah menghabisi EL.
Korban yang merupakan warga Desa Banaran, Grogol, Sukoharjo itu, dibunuh NT pada, Senin (23/1/2023) di sebuah lahan kosong di wilayah Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo. Modus pelaku membunuh hanya karena keinginannya untuk mendapatkan layanan melebihi jam kencan ditolak korban.
NT yang tercatat sebagai warga Yogyakarta, namun berdomisili di Kartasura itu, ternyata juga seorang residivis kasus curanmor. Kesehariannya berprofesi sebagai manusia sliver ngamen di jalanan wilayah Kartasura.
Atas perbuatannya, NT dijerat pasal berlapis, 338 KUHP, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Editor : Joko Piroso