Kapolres menjelaskan, modusnya berawal dari rasa fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan merasa ketidaksenangan dengan identitas perguruan Pencak Silat lainya karena korban memakai kaos bertuliskan Boshter (gresroot Psht).
Masih menurut Kapolres, awalnya korban mengendarai sepeda motor memboncengkan bibinya hendak menuju ke keluarganya, namun saat di jalan berpapasan dengan konvoi para pelaku, dan kemudian para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yakni GKP (16) alamat Kec Bandung, Tulungagung dan mengalami luka memar di badan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain hasil Visum et Repertum, pakaian korban, motor korban Yamaha N-Max AG 6017 RCM, pakaian tersangka.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUH Pidana Jo psl 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas kejadian ini pula, Kapolres kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatik yang berlebihan.
“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,” pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso