SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, yang dilaporkan atas dugaan fitnah menyerang kehormatan pengacara, melaporkan balik Zaenal Mustofa salah satu anggota DPC PERADI Surakarta ke Polres Sukoharjo.
Perkara yang bermula dari surat Asri menjawab somasi Zaenal itu, akhirnya berujung saling lapor polisi sesama pengacara.
Asri mengaku surat yang dikirimkannya langsung kepada Zaenal bukan atas nama pribadi. Ia menyatakan, bertindak atas nama kliennya bernama Fadia Haya Yusi Gitom, Dirut PT MULIA yang diduga menjadi korban pemerasan Zaenal.
"Kenapa dalam surat tertutup itu kami menyebutkan diduga saudara Zaenal telah melakukan pemerasan terhadap klien kami, karena ada buktinya berupa kwitansi senilai Rp 30 juta itu. Terus kami dilaporkan melakukan fitnah, fitnahnya dimana?," kata Asri saat ditemui awak media pada, Jum'at (10/2/2023).
Atas dasar itu, Asri melaporkan balik Zaenal Mustofa yang tercatat beralamat tinggal di Kartasura, Sukoharjo, ke Polres Sukoharjo dengan nomor laporan STTA/132//2023/Reskrim, pada Kamis (9/2/2023) malam.
"Kami melaporkan saudara Zaenal atas dugaan pemerasan dan penipuan pada klien kami. Ini sebenarnya aneh, karena klien kami dan saudara Zaenal bernaung dalam satu perusahaan PT MULIA (Mitra Utama Limbah Industri),"kata Asri.
Editor : Joko Piroso