get app
inews
Aa Read Next : Mahfud MD: Ferdy Sambo Tidak Dieksekusi Mati Namun Meninggal Dipenjara

BREAKING NEWS, Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati!

Senin, 13 Februari 2023 | 15:47 WIB
header img
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (FOTO: MPI)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hal meringankan tidak ada. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri. 

Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut