Menurut dia, Bripda RS yang mengetahui kunci rahasia motor dinas tersebut lantas dengan leluasa membawa kabur kendaraan itu. Saat ini, lanjutnya, Bripda RS mengikuti dua rangkaian proses hukum karena perbuatannya tersebut.
"Jadi dua-duanya, dia (RS) harus menjalani proses hukum karena pencurian dan sidang etik profesi," kata Doffie.
Atas perbuatannya, kata Doffie, Bripda RS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHP dengan maksimal 7 tahun kurungan penjara," ucap Doffie.
Diketahui, Bripda RS, warga Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor di Mapolres Lampung Tengah, pada Selasa (7/2/2023) lalu. Penangkapan Bripda RS berdasarkan penyelidikan soal laporan pencurian tersebut.
Saat ini, Bripda RS telah ditahan di Rutan Polres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Joko Piroso