Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terhalang Teriakan Nenek Tukang Parkir, Perampok Pecah Kaca Gagal Bawa Kabur Rp3,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPAI: APH harus Paham UU TPKS, Banyak Kasus Kekerasan Seksual Mandek Kurang Alat Bukti

Kamis, 23 Februari 2023 | 20:10 WIB
  • author Joko Piroso
KPAI: APH harus Paham UU TPKS, Banyak Kasus Kekerasan Seksual Mandek Kurang Alat Bukti
Komisioner KPAI, Dian Sasmita mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Kamis (23/2).Foto:KPAI

BREBES, iNewsSragen.id - Komisioner KPAI, Dian Sasmita mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Kamis (23/2).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengunjungi berbagai daerah tersebut untuk mengetahui kendala penanganan kasus kekerasan seksual di daerah, termasuk di Kabupaten Brebes.

Sekretaris DP3KB Brebes, Rini Pujiastuti dan Dian Sasmita usai berbincang, menyimpulkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual masih belum banyak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan setahun lalu. Menurutnya, banyak kasus kekerasan seksual di Kabupaten Brebes yang tidak segera ditangani dengan alasan tidak cukup bukti.

"Keterangan korban saja dianggap tidak cukup. Lah ini menjadi catatan bersama karena sebenarnya, lewat UU TPKS, hal itu sudah diantisipasi. Artinya UU TPKS ini belum banyak pihak yang paham. Terutama Aparat Penegak Hukum (APH) ini perlu didorong biar lebih paham. Ini agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang didamaikan," ujar Dian Sasmita.

Selama tidak menggunakan UU TPKS, maka ada beberapa celah-celah yang memungkinkan korban semakin dikorbankan lagi (victimisasi). Misalnya, anak korban kekerasan seksual didamaikan kemudian dinikahkan.

Menurut dia, mediasi tersebut masuk dalam ranah pidana. Oleh karenanya, pemerintah maupun APH harus lebih memahami untuk lebih mematuhi rambu-rambu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

"Anak yang menjadi korban kekerasan seksual sudah mengalami luka yang luar biasa dan trauma yang berkepanjangan. Tidak boleh lagi APH menambah luka itu dengan menangani kasus secara tidak profesional," jelas Dian.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut