Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terhalang Teriakan Nenek Tukang Parkir, Perampok Pecah Kaca Gagal Bawa Kabur Rp3,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPAI: APH harus Paham UU TPKS, Banyak Kasus Kekerasan Seksual Mandek Kurang Alat Bukti

Kamis, 23 Februari 2023 | 20:10 WIB
  • author Joko Piroso
KPAI: APH harus Paham UU TPKS, Banyak Kasus Kekerasan Seksual Mandek Kurang Alat Bukti
Komisioner KPAI, Dian Sasmita mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Kamis (23/2).Foto:KPAI

Dian menambahkan, dalam UU TPKS, penanganan kasus kekerasan seksual sudah cukup dengan keterangan korban dan hasil visum, sudah termasuk alat bukti. Ketika dalam penanganannya membutuhkan bukti tambahan, maka itu tugas penyidik APH untuk menggali bukti lain. Misalnya dengan visum psikiatrikum dan visum et repertum, atau alat bukti petunjuk lainnya, jelasnya.

"Ini bukan bebannya keluarga korban untuk membuktikan. Tapi ini bebannya penyidik. Penggunaan aturan lama (sebelum UU TPKS), bisa juga menjadi pemicu banyaknya kasus kekerasan seksual yang mampet," pungkasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut