get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Melanda Sembilan Desa di Kabupaten Brebes, Akibat Hujan Deras dan Luapan Kali Pemali

KPAI: APH harus Paham UU TPKS, Banyak Kasus Kekerasan Seksual Mandek Kurang Alat Bukti

Kamis, 23 Februari 2023 | 20:10 WIB
header img
Komisioner KPAI, Dian Sasmita mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Kamis (23/2).Foto:KPAI

Dian menambahkan, dalam UU TPKS, penanganan kasus kekerasan seksual sudah cukup dengan keterangan korban dan hasil visum, sudah termasuk alat bukti. Ketika dalam penanganannya membutuhkan bukti tambahan, maka itu tugas penyidik APH untuk menggali bukti lain. Misalnya dengan visum psikiatrikum dan visum et repertum, atau alat bukti petunjuk lainnya, jelasnya.

"Ini bukan bebannya keluarga korban untuk membuktikan. Tapi ini bebannya penyidik. Penggunaan aturan lama (sebelum UU TPKS), bisa juga menjadi pemicu banyaknya kasus kekerasan seksual yang mampet," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut