Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Das’ad Latif Ingatkan Bahaya Internet bagi Akidah Generasi Muda
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Advokat Palsukan Dokumen Kuliah, Polres Sukoharjo Bakal Cek Kebenarannya

Sabtu, 04 Maret 2023 | 18:55 WIB
  • author Nanang SN
Dugaan Advokat Palsukan Dokumen Kuliah, Polres Sukoharjo Bakal Cek Kebenarannya
Asri Purwanti Ketua DPD KAI Jateng mendatangi BAA UMS bersama Anton, mantan mahasiswa pemilik NIM yang diduga dicatut ZM.Foto: iNews/Istimewa

"Perkembangan terakhir terkait laporan kami tentang dugaan penggunaan surat (dokumen) palsu, kami sudah bisa menghadirkan saksi yang mana sudah diperiksa oleh penyidik pada, Selasa (28/2/2023) kemarin," kata Asri pada, Sabtu (4/3/2023).

Menurut Asri, saksi yang dihadirkannya ke Polres Sukoharjo merupakan mantan mahasiswa satu angkatan dengan mahasiswa yang NIM-nya diduga digunakan ZM untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer pada 2008- 2009 silam.

"Itu (saksi) sudah diperiksa, dan yang bersangkutan memastikan dalam satu angkatannya tidak ada sama sekali nama ZM di Fakultas Hukum UMS. Termasuk mantan mahasiswa pemilik NIM C100010099 yang asli juga sudah kami hadirkan, namanya Anton Widjanarko. Dia juga sudah di BAP," ujarnya.

Sebagai pelapor, Asri mengaku juga telah mendatangi Biro Administrasi Akademik (BAA) UMS bersama Anton untuk meminta salinan arsip transkrip nilai. Hanya saja untuk transkrip nilai belum bisa muncul karena masih tercatat secara manual.

"Yang jelas dari pihak UMS sudah memastikan bahwa Anton ini adalah pemilik NIM yang diduga digunakan oleh ZM. Selanjutnya terkait pemeriksaan terhadap UMS sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Kalau dari kami, saya rasa sudah cukup menyampaikan bukti dan saksi-saksi," tandasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut