Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya dihadapan media mengungkapkan, sebanyak 7 orang oknum anggota yang melalukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Polri saat ini telah menjalani pemeriksaan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
"Total ada tujuh orang, termasuk dua ASN," ujar Kabidbumas Polda
Dari tujuh orang tersebut, lima orang yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik. Sedangkan dua ASN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa masih menunggu proses pelaksanaan sidang.
“Sidangnya kalau tidak hari ini ya besok, saat ini masih proses nanti disampaikan selanjutnya,” tuturnya.
Iqbal menegaskan, ancaman yang menanti para oknum dalam sidang disiplin tersebut seperti hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga bila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan.
"Pak Kapolri sudah perintahkan bertindak tegas untuk menjaga marwah Polri dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso