Oleh karenanya, Kusumo atas nama LAPAAN RI meminta kepada Pemkab Sukoharjo melalui dinas terkait dan pihak-pihak lainnya seperti Balai Besar Sungai Wilayah Bengawan Solo (BWSBS) segera turun tangan sebelum terlambat terjadi bencana.
"DPUPR Sukoharjo bisa menggandeng BPN melakukan inventarisasi tanah disitu. Karena informasinya tanah tempat berdirinya bangunan itu bersertifikat. Ini perlu ditelusuri, sebab dipinggir sungai itu dulunya ada rel kereta api membentang dari Purwosari Solo sampai Kartasura Sukoharjo. Artinya sebagian tanah itu milik PT. KAI," ujarnya.
Kusumo khawatir, apabila pihak yang berwenang tidak segera bertindak, maka disinyalir kedepannya akan terjadi lagi penyerobotan-penyerobotan tanah milik negara yang selama ini tak terurus, dan pelanggaran lingkungan.
"Yang jelas, penyempitan Kali Jenes ini berdampak besar tidak hanya di wilayah Sukoharjo saja, tapi juga wilayah Kota Solo. Kali Jenes ini kan mengalir sampai Bengawan Solo. Maka ketika hujan deras melanda, Solo juga ikut terdampak banjir misalnya di wilayah Kecamatan Laweyan," paparnya.
Untuk memastikan adanya pelanggaran, Kusumo melalui LAPAAN RI akan melakukan investigasi lebih mendalam sekaligus mendata bangunan-bangunan yang berada di atas sungai atau sempadan yang ada di wilayah Sukoharjo. Bahkan juga akan bersurat ke BBWS agar melakukan langkah lebih lanjut.
Editor : Joko Piroso