get app
inews
Aa Text
Read Next : Penanganan Banjir Luapan Kali Samin, BPBD Sukoharjo Pinjam Pompa Air BBWSBS

BPN Sukoharjo Siap Turun Bareng BBWSBS dan DPUPR Tertibkan Bangunan di Sempadan Kali Jenes

Kamis, 09 Maret 2023 | 23:14 WIB
header img
Deretan bangunan di sempadan Kali Jenes Mendungan, Pabelan, Kartasura, yang membuat penyempitan lebar sungai.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Sukoharjo, Jawa Tengah, siap bekerja sama menertibkan bangunan yang berdiri diatas sempadan Kali Jenes, Pabelan, Kartasura, yang disorot menjadi penyebab banjir.

Hal itu disampaikan Kepala Kantah ATR/BPN Sukoharjo, Muhammad Fadhil, merespon jika DPUPR Sukoharjo dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) akan turun mengecek lokasi bangunan yang berdiri di sempadan Kali Jenes di Dukuh Mendungan, Pabelan.

"Meskipun bangunan dimaksud berdiri diatas tanah yang bersertifikat, namun penggunaannya tidak boleh melanggar fungsinya sebagai sempadan sungai," kata Fadhil saat ditemui disela kunjungan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pada, Kamis (9/3/2023).

Dijelaskan lebih lanjut, pada azasnya kalau tanah tersebut berasal dari letter C, maka meskipun lokasinya di sempadan, Kantor Pertanahan atau BPN tetap dapat menerbitkan sertifikatnya karena hal itu merupakan hak milik adat.

"Tetapi penggunaaannya tidak boleh melanggar fungsi sebagai sempadan. Fungsi sempadan adalah untuk kelancaran pengairan sungai itu," tegas Fadhil.

Oleh karenanya terkait bukti hak berupa sertifikat yang telah diterbitkan untuk pemilik tanah yang berada di sempadan sungai, Fadhil menyatakan bukan sebuah persoalan.

"Tinggal nanti pemanfaatannya dari PU (BBWSBS-Red) agar jangan sampai melanggar fungsi sempadan. Nanti akan kami cek bersama-sama (DPUPR dan BBWSBS), kami cek bareng-bareng," ujarnya.

Lebih lanjut Fadhil mengatakan, jika tanah sempadan tersebut didalam sertifikatnya ada keterangan "konversi", artinya tanah tersebut merupakan hak milik adat.

Disisi lain, menanggapi kejadian rumah dan tanah milik warga Sukoharjo yang ambrol hingga luasnya berkurang akibat abrasi Bengawan Solo, Fadhil menyatakan, berkurangnya tanah yang terbawa arus sungai, maka juga telah menghilangkan hak warga yang memilikinya.

"Kalau tanahnya hilang berarti sudah musnah. Salah satu penghapusan hak adalah tanahnya musnah. Kalau nanti muncul di tempat lain itu statusnya akan menjadi tanah negara yang baru. Sudah beda lagi, punya orang ini sudah hilang,” tegasnya.

Sebelumnya terkait deretan bangunan dan jembatan milik yayasan pendidikan yang berada di Kali Jenes Pabelan, Kartasura, banyak dikeluhkan lantaran membuat penyempitan sungai hingga memicu banjir. Oleh BBWSBS dan DPUPR Sukoharjo telah direspon dengan janji akan dilakukan penertiban.

Bahkan tidak menutup adanya tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan yang dinilai melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Dalam penjelasannya pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, yakni untuk kegiatan sosial dan kepentingan umum.

Perlu diketahui, sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.

Perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi fungsi sungai dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu dan merusak kondisi sungai dan mengamankan aliran sungai.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut