get app
inews
Aa Text
Read Next : SMKN 1 Plupuh Gelar "Jalan Ninja SKANIP" untuk Penguatan Mental dan Karakter Siswa

Edarkan Uang Dolar palsu Dua Kakek di Sragen Ditangkap Polisi

Jum'at, 10 Maret 2023 | 19:08 WIB
header img
Tersangka pengedar uang dolar palsu dihadirkan di Polres Sragen.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Jajaran kepolisian Sragen, Jawa Tengah mengamankan dua orang kakek yang kedapatan mengedarkan mata uang Dolar Amerika palsu. Kedua tersangka, Slamet Karianto (60) warga Malang Jawa Timur (Jatim) dan Suprianto (60) warga Siak, Sumatera Barat (Sumbar) langsung di proses hukum, Jumat (10/03/2023).

Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti (BB) uang dolar palsu senilai lebih dari Rp 1 miliar. Saat dihadirkan di pers rilis Mapolres Sragen, tersangka Slamet mengaku uang dolar palsu tersebut dibeli dari seorang warga Surabaya, Jawa Timur. Kemudian, uang dolar palsu senilai Rp 1 miliar tersebut ditukar dengan uang asli senilai Rp 15 juta.

Tersangka mengira uang dolar tersebut asli sehingga mau menebus dengan uang rupiah asli. Namun setelah dicek di money changer, ia baru tahu kalau uang tersebut palsu. "Saya beli sejak 2018 dan disimpan. Sebelumnya saya tidak tahu, uangnya palsu atau tidak, setelah saya cek ke money changer ternyata palsu," katanya.

Ketika tahu uang dolar tersebut palsu, kemudian disimpan sementara oleh tersangka dengan maksud akan dikembalikan kepada penjualnya. Namun penjual tersebut dicari-cari dan tidak ketemu karena keberadaannya tidak diketahui lagi. "Katanya uang itu asli, dan saya simpan sementara. Mau saya kembalikam tapi orang yang jual sudah menghilang," ujarnya.

Kasus kepemilikan uang dolar palsu ini terungkap setelah tersangka Slamet bertemu dengan tersangka Suprianto, yang meminjam uang untuk merayu teman wanita. Saat akan memakai dolar palsu itulah kemudian terendus polisi dan keduanya langsung ditangkap.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Harno mengatakan, atas kepemilikan uang dolar palsu itu, keduanya bakal dijerat pasal 245 KUHP. "Untuk itu, keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut