LEBAK, iNewsSragen.id - Oknum pegawai honorer Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak yang video mesumnya bersama dengan seorang Kepala Desa viral di media sosial, akhirnya dipecat atau diberhentikan dari pekerjaan.
Dalam Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja, seperti yang diterima redaksi iNewsLebak pada Senin (13/3/2023) siang, pegawai honorer berinisial TR dianggap telah melakukan perbuatan yang melanggar etika, moral, dan norma kesusilaan.
Surat pemberhentian bernomor 880/417-Dinsos/III/2023 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra. Isi surat juga menjelaskan, atas perilaku TR, Dinsos mendapat banyak pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.
Diketahui, TR merupakan istri kedua dari seorang Kepala Desa di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Lewat akun instagram pribadinya, ia memposting adegan tak lazim antara dirinya dan sang suami, hingga akhirnya videonya pun viral di tengah masyarakat.
Beragam reaksi dari banyak pihak muncul menyikapi viralnya video syur tersebut, salah satunya dari Ketua Komisi I DPRD Lebak, H Enden Mahyudin. Dalam keterangannya kepada iNewsLebak, Enden meminta Pemkab Lebak melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Apapun yang dilakukan oleh pasangan tersebut, terlepas suami istri atau bukan, ini merupakan perilaku dan tindakan yang tidak baik. Oleh sebab itu kepada pihak terkait, terutama atasannya wajib memberikan tindakan tegas sesuai aturan,” tegas H Enden, pada Minggu (12/3/2023).
Tak sampai 24 jam, Pemkab Lebak menunjukkan sikap tegas dengan memberhentikan TR dari pekerjaannya sebagai pegawai honorer Dinsos Lebak. Hal tersebut disambut baik Sekretaris Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah.
“Apresiasi untuk Pemkab Lebak dengan cepat merespon hal tersebut. Jika dibiarkan akan merusak citra pemerintahan. Ini harus dijadikan pelajaran juga bagi semua pihak, agar menjaga ruang-ruang privasi secara apik, jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” tegas Musa saat diwawancarai lewat sambungan telepon, Senin (13/3/2023) siang.
Editor : Joko Piroso