"Jadi penangkapan ini bermula dari laporan warga melalui Whatsapps Lapor Pak Kapolres di nomor 081234342003 atau di Call Center Polri 110. Kemudian ditindaklanjuti oleh Piket SPKT dan Satnarkoba," ungkap Kapolres.
Dalam laporan itu disampaikan ada seseorang yang berada di dalam rumah Kos di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban diduga menggunakan sabu-sabu. Kemudian Unit 2 Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan di daerah itu.
"Pada saat anggota Unit 2 Satnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan di rumah kos tersebut, petugas melihat ada seseorang yang gerak-gerik nya mencurigakan," beber Wahyu.
Selanjut, tutur Kapolres, petugas melakukan interogasi awal terhadap WKM. Saat dilakukan penggeledahan diketemukan tas warna hitam yang berisi dua buah plastik klip tembus pandang yang berisi sabu-sabu dan sebuah buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran sabu-sabu.
"Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, WKM mengaku sabu-sabu dari SR. Kemudian dari SR, mengaku membelikan WKM sabu-sabu dari AS," ujar Kapolres.
Setelah dilakukan penangkapan, AS mengaku masih menyimpan sabu-sabu di beberapa titik alamat yang kemudian oleh anggota Unit 2 Satnarkoba bersama AS mengambil sabu ke tempat peyimpanannya.
Editor : Joko Piroso