"Setelah itu para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolres.
Barang bukti yang diamankan dari WKS yakni satu buah tas kecil warna hitam berisi 2 buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi sabu-sabu 0,50 gram dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran Narkotika.
Lalu, dua buah korek api yang berwarna merah dan orange yang sudah dimodifikasi, sebuah handphone warna hitam berikut Sim Card-nya.
Kemudian barang bukti yang diamankan dari AS yakni, enam paket gulungan isolasi warna coklat yang didalamnya digulung dengan tissu warna putih terdapat masing-masing plastik tembus pandang yang berisi sabu-sabu 3,30 gram.
Dari tangan AS juga didapat barang bukti uang tunai sebesar Rp350.000,-, 1 buah kartu ATM, 1 handphone warna Hitam beserta Sim Card-nya. Sedangkan yang disita dari SR adalah sebuah handphone warna biru beserta Sim Card-nya dan uang tunai sebesar Rp200.000.
"Dalam kasus ini, ketigannya dijerat dengan Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso