Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng Geledah Ruko di Sukoharjo, 38 Tersangka Penipuan Investasi Kripto Palsu Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

5 Oknum Polda Jateng Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Bakal Diproses Pidana dan di PTDH

Minggu, 19 Maret 2023 | 18:24 WIB
  • author Nanang SN
5 Oknum Polda Jateng Pelaku KKN Rekrutmen Bintara Polri Bakal Diproses Pidana dan di PTDH
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.Foto:iNews/Istimewa

SEMARANG,iNewsSragen.id - Lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas dalam keterangannya pada, Minggu (19/3/2022)

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut