get app
inews
Aa Text
Read Next : Rutin Razia, Polisi Ungkap Pelaku Balap Liar di Kartasura Warga Luar Daerah

Korban Melawan, Pelaku Curas Mobil Grabcar di Sukoharjo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Sabtu, 08 April 2023 | 10:33 WIB
header img
Tersangka pelaku curas perampasan Grabcar, BYS, diinterogasi Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers.Foto: iNews/Istimewa

Saat itu korban dipukul benda keras dari belakang mengenai kepala belakang yang mengakibatkan mata berkunang-kunang. Lalu pelaku memiting leher korban dari belakang hingga menyebabkan korban susah bernafas.

"Mendapati kejadian tersebut, korban kemudian melakukan perlawanan dengan cara meraih kaos pelaku dengan kedua tangannya dan menarik badan pelaku ke arah depan sehingga badan pelaku tertarik kedepan korban," kata Kapolres menerangkan.

Selanjutnya korban memiting leher pelaku dengan tangan kiri dan tangan kanan mengambil parfum mobil yang berada di pintu kanan lalu di semprotkan ke wajah pelaku.

Korban kemudian membuka pintu mobil sebelah kanan lalu kedua tangannya mendorong badan pelaku ke arah luar dan menendangnya menggunakan kaki kanan hingga pelaku terjatuh keluar dari mobil.

Setelah itu, korban menutup pintu dan menguncinya untuk kemudian menghidupkan mesin mobil dengan meninggalkan lokasi sambil meminta tolong kepada warga sekitar.

"Korban setelah meninggalkan lokasi kejadian berobat ke rumah sakit Dr Oen, Solo Baru, Grogol, dan sesudahnya melapor ke Polsek Grogol," ujar Kapolres.

Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Grogol kemudian melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan diketahui pelakunya adalah BYS (24) warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol.

"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin menguasai kendaraan korban selanjutnya menjualnya dan rencananya hasil penjualannya untuk membayar hutang di bank," ungkap Wahyu.

Tersangka saat ini dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo, dengan dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 e KUHPidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut