Juru Sita Pengadilan Negeri di Sragen Sita Persamaan 11 Unit Rumah
Kamis, 13 April 2023 | 22:03 WIB
Sementara Kuasa Hukum Pengembang Puji Wiyono mengatakan, penyitaan tersebut cukup keberatan. Selama masih bisa dilakukan upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini. Selain itu pihaknya keberatan pemasangan papan tanda penyitaan. ”Sebenarnya cukup kertas di tempel saja.,” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan masih berupaya melakukan upaya damai dan kekeluargaan. Namun jika tidak ada titik temu, akan melakukan upaya perlawanan hukum.
Dia mengklaim bahwa pinjaman tersebut sebenarnya utang piutang pribadi antara Hadi Indarto dan Agus Prasetyo, pungkas Puji.
Editor : Joko Piroso