181 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwodadi Memperoleh Remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023

PURWODADI, iNewsSragen.id - Sebanyak 181 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Dari jumlah tersebut, terdapat dua orang narapidana langsung bebas, yang mana keduanya sudah menjalani 2/3 hukuman pokok.
Kegiatan pemberian dan penyerahan remisi secara simbolis, dilaksanakan dengan merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-633.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023.
PLt Kalapas Purwodadi Bambang Suryanto menyerahkan langsung secara simbolis Surat Keputusan Remisi yang di terima oleh perwakilan narapidana.
Di kesempatan yang sama, PLt Kalapas juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 sekaligus memberikan dan mengucapkan selamat kepada Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut.
Disisi lain, PLt Kalapas mengingatkan kepada WBP agar kedepan untuk dapat terus meningkatkan Pembinaan, baik Pembinaan Kepribadian maupun Pembinaan Kemandirian sebagai bekal nantinya kembali di tengah - tengah masyarakat.
Disaat Warga Binaan berada di dalam Lapas dan menunjukkan perilaku baik serta tetap menjaga ketertiban, tentu akan memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 dengan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Editor : Joko Piroso