Pelaku lalu memotret dan mengirim melalui pesan WhatsApp jaket korban yang telah dibuang ke sungai. Korban yang melihat pesan itu lalu pulang ke rumah dan langsung terlibat cekcok dengan pelaku.
Dikarenakan kesal, pelaku memukul bagian belakang kepala korban memakai botol sirup dan menusuk dada serta lengan korban memakai senjata tajam jenis samurai.
"Korban ditemukan meninggal dunia dengan temuan tiga tusukan, 2 tusukan di bagian tangan kiri dan 1 tusukan di bagian dada atau ketika sebelah kiri," jelasnya.
Usai kejadian, polisi lalu melakukan proses penyelidikan. Pelaku yang sempat melarikan diri setelah membunuh korban kemudian diamankan di wilayah Subang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku cemburu karena korban tak kunjung pulang ke rumah setelah bertemu dengan dua teman prianya.
"Cemburu karena bertemu dengan teman laki-lakinya tapi tidak pulang sehingga tersangka marah," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Salman disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 44 ayat 2 UU PDKRT dan diancam pidana hingga 15 tahun.
Di lokasi yang sama, Salman menyebut dirinya dan korban menikah pada tahun 2017 dan sempat pisah ranjang pada tahun 2019.
"Nikah 2017 sempat pisah pisah ranjang dari 2019. Cemburu," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso