PEKALONGAN, iNewsSragen.id - Polres Pekalongan kota di praperadilan terhadap penetapan tersangka kasus pemalsuan merk sarung Gajah Duduk Asia Kembang. Proses sidang pra peradilan sudah berlangsung dua kali, namun pada sidang putusan Senin (2/5 ), pihak dari Polres Pekalongan Kota tidak hadir .
Sidang dipimpin hakim , Taufik SH dan Panitera Evan Firmansyah SH, dengan pemohon Mohammad Khanif sebagai direktur PT Pisma Abadi Jaya ,yang diwakili kuasa hukumnya , Sugeng Heri Santoso. “Pada sidang kedua ini dari Polres tidak hadir dan majelis hakim langsung memutuskan, tidak mengabulkan permintan pemohon mengnai kesalahan prosedur penetapan tersangka,” jelas Sugeng Heri Santoso.
Disebutkan , pihaknya kecewa dengan putusan hakim tersebut dan sudah menyampaikan keberatan di hadapan sidang .
Sugeng Heri Santoso, kuasa hukum dari Mohammad Khanif warga Gresik, menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan merek , seperti dimaksud dalam UU no 20 th 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis .
Surat penetapan tersangka No : S Tap /2/IV/2023/ RESKRIM tertanggal 6 april 2023 , dianggap tidak melalui proses penyelidikan sebagaimana prinsip “due process of law” atau perlindungan hak individu untuk diproses sesuai prosedur melalui peradilan.
“ Klien kami sebelum ditetapkan sebagai tersangka sampai ditetapkan sebagai tersangka , tidak pernah mendapatkan SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polres Pekalongan Kota,” jelas Sugeng Heri Santoso, kuasa hukum dari Mohammad Khanif warga Gresik.
Disebutkan , bahwa Mohammad Khanif sebagai Direktur PT Pisma Abadi Jaya ,ditetapkan tersangka dengan dugaan pemalsuan merek karena memproduksi “ Sarung Gajah Duduk Asia Kembang. “ Padahal klien kami adalah pemilik sah Merek Gajah Duduk , dan sydah kami lampirkan dokumennya ,” jelas Sugeng.
Pihaknya kemudian melakukan upaya hukum dengan Pra Peradilan, namun ternyata tidak dikabulkan.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Maryoto menyebutkan pihaknya sudah menjalankan semua prosedur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Polres sudah melalui semua poses dan prosedur hukum untuk penetapan tersangka.
“Kami dalam menetapkan tersangka sudah susuai aturan seperti adanya saksi, barang bukti juga keterangan saksi ahli. Namun kami tetap menghargai adanya Praperadilan, karena itu adalah hak dari warga yang sedang mengahadapi masalah dan merasa diperlakukan tidak sesuai ketentuan hukum “ jelas, AKP Maryoto, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota.
Disebutkan, dengan putusan praperadilan tidak mengabulkan permohonan dari tersangka maka kasus ini akan tetap diteruskan. “Sehingga dugaan kasus pemalsuan merek ini akan tetap bergulir disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan mulai Kamis, 4 Mei 2023,” pungkas Kasat reskrim.
Editor : Joko Piroso