Drama Hukum Eks Kades di Sragen: Ditahan 16 Hari, Bukti Dianggap Tidak Sah oleh Hakim
SRAGEN, iNewsSragen.id – Mantan Kepala Desa Tegalrejo, Gondang, Sragen, Heru Setiawan (HS), menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa gugatan ganti rugi serta pemulihan nama baik setelah memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Sidang tersebut memutuskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp200 juta tidak sah secara hukum karena lemahnya alat bukti.
Kasus bermula pada September 2020 saat Marginingsih meminta bantuan HS untuk mencarikan sekaligus mengurus pembelian rumah di wilayah Sambirejo. HS menyanggupi, bahkan meninjau lokasi.
Namun dalam prosesnya, ia meminta tambahan dana Rp200 juta yang diklaim digunakan untuk pembangunan pagar dan kanopi rumah. Transaksi tak kunjung terealisasi, dan kasus itu kemudian dilaporkan ke kepolisian.
Heru ditahan selama total 16 hari, tiga hari di Mapolres Sragen dan 13 hari di Lapas Kelas IIA Sragen, sebelum mengajukan gugatan praperadilan. Pada Selasa (2/12/2025), hakim menyatakan bahwa sejumlah alat bukti seperti kwitansi, dokumen pembayaran, dan keterangan saksi tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan tersebut inkracht, membatalkan status tersangka dan mengeluarkan Heru dari tahanan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.
“Semua alat bukti yang disampaikan pelapor dinyatakan tidak sah. Kwitansi itu bukan saya yang buat, tulisan tangan pelapor sendiri. Secara hukum tidak otentik dan tidak identik dengan tanda tangan saya,” ujar Heru.
Ia menegaskan tidak menikmati dana Rp200 juta tersebut dan merasa sangat dirugikan oleh proses penetapan tersangka yang kemudian tersebar luas di media. Karena itu, ia memastikan akan menggugat balik untuk ganti rugi dan pemulihan nama baik.
Editor : Joko Piroso