Merasa Dikriminalisasi karena Dijadikan Tersangka, Notaris di Ngawi Gugat Kejaksaan
NGAWI, iNewsSragen.id - Seorang Notaris di Ngawi bernama Nafiaturrohmah mengajukan permohonan praperadilan kepada pengadilan negeri Ngawi karena status tersangka yang diberikan kepadanya oleh Kejaksaan Negerii Ngawi dalam kasus korupsi gratifikasi dengan terdakwa anggota DPRD Ngawi Winarto.
Ini menjadi kasus pertama dalam sejarah Kejari Ngawi digugat oleh seorang tersangka. Sedangkan Nafiaturrohmah sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ngawi pada Selasa 22 Juli 2025.
Praperadilan ini diajukan karena menurut kuasa hukum tersangka D. Heru Nugroho, S.H., M.H., CPL., CPCLE dan R. Dwi Priyono, S.H., penetapan status tersangka tidak sah karena tidak mendapatkan izin dari Badan Kehormatan Notaris, tersangka tidak menerima Surat Perintah Dimulainya Pemyidikan, tidak mempunyai bukti yang cukup dan penahanan yang tidak sah berdasar surat pemyidikan yang baru.
"Yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan Permohonan Praperadilan, karena Lembaga Praperadilan-lah yang mempunyai wewenang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, dan penahanan seseorang. Permohonan diajukan melalui kami selaku kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Ngawi,
dan sudah teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Ngw. Sidang perdana dilaksanakan pada hari Senin, 15 September 2025 ", kata Heru menjelang sidang, (15/9).
"Langkah ini kami lakukan demi terjaminnya hak asasi klien kami, sebagai seorang Notaris, yang notabene pejabat umum yang dilindungi oleh undang-undang didalam menjalankan tugasnya membantu para pihak (penjual dan pembeli), justru malah dikriminalisasi. Sekaligus sebagai ibu rumah tangga yang harga diri, nama baik, serta harkat martabatnya telah dijatuhkan, direndahkan, direnggut kemerdekaannya secara sewenang-wenang, tanpa mengindahkan hukum acara pidana yang berlaku," pungkas Heru.
Editor : Joko Piroso