Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pak Ogah di Tangen, Praperadilan TR Ditolak PN Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Merasa Dikriminalisasi karena Dijadikan Tersangka, Notaris di Ngawi Gugat Kejaksaan

Senin, 15 September 2025 | 19:10 WIB
  • author Asfi Manar
Merasa Dikriminalisasi karena Dijadikan Tersangka, Notaris di Ngawi Gugat Kejaksaan
Notaris Nafiaturrohmah tertunduk usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ngawi dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dengan terdakwa anggota DPRD Ngawi, Winarto.Foto:iNews/Asfi Manar

Nafiaturrohmah terseret ketika menjadi notaris dalam akad jual beli tanah seluas 19 hektar di desa / kecamatan geneng dalam proses pendirian pabrik mainan asal investor asing di desa tersebut.

Ujung dari akad jual beli tersebut menguak adanya dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Ngawi Winarto yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut