get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesaktian Sultan Agung, Bisa Pergi Secepat Kilat Sujud di Makkah Setiap Hari Jumat

Soal Sri Mulyani Tetapkan Tiket Rp4.000-Rp15 Ribu, BPOB: Bukan Tarif Masuk Candi Borobudur

Kamis, 04 Mei 2023 | 20:47 WIB
header img
kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland.Foto:Dok BPOB/Istimewa

Selanjutnya tarif bagi WNA akan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Tarif layanan dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor," jelasnya.

Agustin menambahkan, kawasan itu akan menjadi salah satu atraksi Pariwisata baru. Di sisi lain digadang-gadang dapat meningkatkan perekonomian warga setempat, pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut