get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Tragis, Kereta Api Melaju dengan Kecepatan Tinggi Hantam Minibus 2 Tewas

Terdakwa Kasus Penganiaya Santri di Sragen Divonis 6 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Mei 2023 | 23:46 WIB
header img
Persidangan agenda putusan atas kasus penganiayaan santri yang berujung kematian digelar di PN Sragen, Jumat (5/5/2023).Foto:iNews/Joko P

Sementara penasihat hukum terdakwa, Saryoko mengatakan, menghormati putusan majelis hakim yang melebihi tuntutan. Dia menjelaskan putusan itu berdasarkan keyakinan hakim dan fakta-fakta di persidangan. Saryoko selaku penasihat hukum anak yang ditunjuk majelis hakim sudah menyampaikan kepada terdakwa agar pikir-pikir.

“Kalau nanti berkoordinasi dengan saya maka akan ada upaya hukum banding. Kalau orangtua anak tidak koordinasi dengan kami maka kasus selesai,” katanya.

Saryoko menambahkan, sesuai majelis hakim menilai perbuatan terdakwa yang menganiaya korban bernama Daffa Wasif Waluyo hingga meninggal terbukti melanggar  Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut