Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Burung Kenari Rp3 Juta Dicuri dari Teras Rumah di Bantul, Polisi Tangkap Pria 30 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Pria yang Mayatnya Mengapung di Bengawan Solo, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Selasa, 09 Mei 2023 | 09:07 WIB
  • author Zannuar Setiadji
Kasus Pembunuhan Pria yang Mayatnya Mengapung di Bengawan Solo, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy saat memberikan keterangan pers dengan menghadirkan 2 tersangka (memakai baju tahanan) kasus pembunuhan. Foto: iNews TV/Zannuar Setiadji.

KARANGANYAR, iNewsSragen.id – Kasus pembunuhan Joko Siswoyo yang mayatnya ditemukan mengapung di Sungai Bengawan Solo, Polisi berhasil menangkap dan mengungkap. Dua orang ditangkap karena diduga terlibat pembunuhan korban dan satu pelaku lainnya dalam pengejaran.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, setelah penemuan jenazah Joko Siswoyo, warga Simo, Kabupaten Boyolali, polisi bergerak cepat mengumpulkan informasi di lapangan dan hasil autopsi korban. Polisi menangkap AN, dan GAP di lokasi berbeda.

AN diduga sebagai otak pembunuhan ditangkap di Ponorogo, Jawa Timur. Sedangkan GAP diringkus di daerah Jaten, Karanganyar.  “Kami menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian korban. Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui,” kata Kapolres, Senin (8/5/2023) malam.

Kasus pembunuhan dilatarbelakangi utang di pinjaman online. Pelaku sakit hati dengan korban karena membuat status di WhatsApp.

Sementara, korban melakukan tindakan itu karena pelaku kerap mangkir dalam membayar angsuran pinjaman online.  Terlebih dalam pengajuan pinjaman online menggunakan nama korban. Pelaku AN mengakui sering mangkir membayar angsuran bulanan.

Sedangkan niatan menghabisi korban muncul ketika korban menghubungi pelaku untuk menyelesaikan masalah pelunasan pinjaman online.  Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban. Atas tindakannya, para pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pungkas Kapolres.

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Pria yang Mayatnya Mengapung di Bengawan Solo ".

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut