get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Pria di Solo Hamili Ponakan dan Cabuli 3 Anak Bawah Umur

Diduga Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan, Seorang Praktisi Hukum di Sukoharjo Dipolisikan

Selasa, 16 Mei 2023 | 17:01 WIB
header img
Badrus Zaman bersama tim selaku kuasa hukum G, mendatangi Unit PPA Polres Sukoharjo menanyakan perkembangan laporan dugaan pencabulan yang diduga pelakunya adalah ayah kandung pelapor.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Seorang perempuan berinisial G (21), melaporkan seorang praktisi hukum berinisial SW, warga Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah, ke Polres Sukoharjo. G mengaku berulang kali disetubuhi SW hingga melahirkan anak laki-laki yang kini berusia sekira 5 tahun.

Melalui Badrus Zaman, selaku kuasa hukumnya, disebutkan bahwa status antara G dengan SW merupakan anak dan bapak. SW diduga tega melakukan perbuatan bejat kali pertama terhadap G saat masih duduk dibangku SMP pada tahun 2016 silam, dan dilanjut beberapa kali sesudahnya.

"Saat itu korban masih dibawah umur, dan tidak punya keberanian untuk melapor. Laporan baru dilakukan pada 2021 setelah korban yang kini sudah menikah masih terus mendapat ancaman dan intimidasi dari terlapor," kata Badrus usai mendatangi Unit PPA Polres Sukoharjo pada, Selasa (16/5/2023).

Kedatangan Badrus bersama korban ke Unit PPA Polres Sukoharjo bermaksud menanyakan sejauh mana perkembangan tindak lanjut laporan korban. Ditegaskan, laporan korban merupakan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

"Sebagai kuasa hukum korban, kami meminta kepada Kapolres Sukoharjo agar memberi perhatian terhadap penanganan perkara ini. Tadi kami menanyakan ke penyidik, bahwa laporan terakhir dibuat pada Agustus 2022, sudah lama sekali. Padahal sekarang sudah 2023," ucapnya.

Badrus juga mendorong agar polisi melakukan tes DNA terhadap terlapor untuk membuktikan bahwa anak laki-laki yang dilahirkan G adalah hasil hubungan anak dengan bapak. Harapannya dengan adanya hasil tes DNA, terlapor bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena anak hasil hubungan itu sudah berumur 5 tahun, makanya perlu dilakukan tes DNA. Dalam pandangan kami, tes DNA itu bukan perkara sulit, selama bisa dilakukan. Ya, ini teknisnya tergantung dari pihak kepolisian," paparnya.

Disisi lain, Badrus juga mengkritisi pelayanan anggota Polres Sukoharjo yang bertugas di Unit PPA. Menurutnya, korban yang merupakan pelapor sempat diperlakukan dengan tidak semestinya.

"Mestinya polisi (Unit PPA) itu melayani masyarakat yang melapor dengan baik. Unit PPA itu biasanya bersikap humanis, tersenyum. Tadi itu tidak seperti itu. Pelapor ini adalah anak yang dizalimi, makanya mari kita sama - sama melindunginya," imbuhnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, proses penyelidikan masih dilakukan termasuk upaya mengumpulkan barang bukti.

"Dalam penanganan perkara ini, kami sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Yang jelas sudah ada titik terang untuk menindaklanjuti laporan itu. Tentunya kami juga butuh koordinasi dengan pelapor," pungkas Kasat.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut