get app
inews
Aa Text
Read Next : Biodata Inara Rusli, Wanita Cantik Spek Bidadari yang Diselingkuhi Virgoun

Inara Rusli Istri Virgoun Putuskan Lepas Cadar, Ini Hukum Bercadar Menurut 4 Mazhab

Jum'at, 19 Mei 2023 | 17:06 WIB
header img
Inara rusli istri Virgoun lepas cadar, begini hukum bercadar menurut 4 mazhab. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsSragen.id - Inara Rusli istri Virgoun bikin heboh usai memutuskan lepas cadar. Ternyata ini hukum bercadar bagi wanita menurut 4 mazhab dalam Islam.

Selepas digugat cerai Virgoun, Inara Rusli rupanya sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk menafkahi 3 anaknya.

Demi 3 anaknya, Inara Rusli kemudian membuat keputusan untuk membuka cadar yang sudah dia kenakan selama bertahun-tahun.

Didampingi Ustaz Derry Sulaiman, Inara Rusli menyebut keputusannya itu tak bermaksud menyalahi perintah agama.

Menurut Inara, dia dalam situasi darurat sebagai single mom yang harus menafkahi 3 anaknya.

"Ada unsur daruroh atau darurat di sini. Jadi aku harus membuka cadar," ujar Inara Rusli dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023).

Sambil diiringi lafaz basmalah, Inara Rusli pun membuka cadarnya di hadapan awak media.

"Bismillah aku buka karena Allah, saya pakai karena Allah," ucap Inara Rusli seraya melepas cadarnya.

Hukum Bercadar menurut 4 Mazhab dalam Islam

1. Mahdzab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, wajah perempuan bukan aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

As-Syaranbalali berkata: "Seluruh tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan bagian dalam serta telapak tangan luar. Ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan mazhab kami." (Matan Nuurul Iidhah)

Sementara Al-Allamah Al-Haskafi berkata: "Aurat perempuan dalam salat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah perempuan itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang perempuan memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya boleh, bahkan dianjurkan." (Ad-Durr Al-Mukhtar, 2/189)

Lalu, Al-Allamah Ibnu Najiim berkata: "Para ulama Mahdzab kami berkata bahwa terlarang bagi perempuan muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah." (Al-Bahr Ar-Raaiq, 284).

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut