Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Banjarnegara AKP Bintoro Thio Pratama menyatakan, penganiayaan itu terjadi karena baik korban maupun pelaku mempunyai hubungan intim dengan satu wanita yang sudah bersuami.
"Penganiayaan ini dipicu rasa cemburu. Saat pelaku ketemu dengan korban dipertigaan, langsung terjadi pembacokan," katanya, Jumat (26/5/2023).
Menurutnya, setelah membacok korban, pelaku langsung melarian diri ke daerah perkebunan di belakang rumah pelaku. Setelah dilakukan pengembangan dan pencarian pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Punggelan.
"Pelaku langsung kami bawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP yaitu penganiayaan dengan pemberatan," pungkasnya. (angga rosa)
Editor : Sugiyanto