Begini Alasan Pelaku Pembunuhan di Sukoharjo Memutilasi Korbannya!

Berikutnya di Sungai Pringgolayan, Cemani, Grogol, Sukoharjo, membuang plastik berisi potongan pangkal lutut kanan, pangkal lutut kiri, serta potongan tubuh bagian pinggang.
Lokasi terakhir adalah Jembatan Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo, membuang plastik berisi potongan pangkal bahu kanan sampai tangan, potongan bahu kiri sampai tangan, potongan pinggang ke atas sampai dengan pangkal leher, serta bantal yang terdapat bercak darah korban.
"Setelah tim gabungan melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan S alias Yono sebagai tersangka pelakunya. Tersangka ditangkap di sebuah kuburan di Dukuh Widororejo, Makamhaji, Kartasura pada, Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB," imbuh Kapolda.
Dalam perkara ini juga diamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit Honda Beat Nopol AD 4761 KS milik korban, 1 potong pipa besi, 1 helm warna hitam, 1 buah golok, 1 potong kaos warna biru krah hitam, dan 1 celana jeans warna biru.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana. Ancamannya maksimal hukuman mati," pungkas Kapolda.
Editor : Sugiyanto