get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua DPD Gerindra Jateng Minta Kader Sosialisasi Keberhasilan Program Presiden Prabowo

Begini Alasan Pelaku Pembunuhan di Sukoharjo Memutilasi Korbannya!

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:59 WIB
header img
S alias Yono (50) tersangka pelaku pembunuhan di Sukoharjo dan memutilasi mayat korbannya, terancam hukuman mati. (FOTO: iNews/ Nanang)

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Laki-laki berinisial S alias Yono (50) tega membunuh dan memutilasi rekannya sendiri yang bernama Rohmadi (51) di sebuah toko mebel di Jalan Ir Soekarno, Kwarasan (sebelumnya disebut Solo Baru), Grogol.

Perbuatan sadis itu dilakukan karena dendam dan ingin menguasai sepeda motor korban.

Tersangka pelaku membunuh korban dengan cara memukul menggunakan pipa besi sepanjang 70 centimeter dengan diameter 5 centimeter sebanyak tiga kali. Setelah memastikan korban tewas kemudian mayatnya dipotong menggunakan golok menjadi enam bagian.

Alasan tersangka pelaku nekat memotong tubuh korban menjadi enam bagian adalah untuk memudahkan saat akan dibuang dengan kantong plastik. Hal itu diputuskan setelah mengetahui korban telah tewas, tersangka kebingungan saat akan membawa mayat korban.

"Saya sebenarnya tidak ada niat melakukan mutilasi, hanya membunuh saja. Tapi setelah korban tewas, saya bingung bagaimana membawanya keluar untuk membuang," kata S menjawab pertanyaan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi saat konferensi pers ungkap kasus di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). 

Ia menjelaskan, dengan menggunakan beberapa kantong plastik bungkus pakaian laundry, kemudian memasukkan pakaian korban dan potongan-potongan tubuh untuk selanjutnya di buang di sejumlah lokasi.

"Perasaan saya sebenarnya takut dan gemetar melihat mayat korban. Karena rasa takut itulah kemudian kepala korban saya potong lebih dulu," tutur S sambil duduk di kursi roda lantaran kedua kakinya terluka kena timah panas petugas yang menangkapnya.

Kapolda Jateng menyampaikan, berdasarkan penyelidikan tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Solo dengan dukungan Ditreskrimum Polda Jateng, aksi pembunuhan terjadi pada, Jum'at 19 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

"Pakaian dan potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam empat kantong plastik laundry yang sudah disiapkan pelaku, untuk selanjutnya dibuang di sejumlah tempat secara terpisah," ujar Kapolda.

Disebutkan, lokasi pembuangan yaitu, Jembatan Ngasinan, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo, membuang plastik berisi pakaian korban; Jembatan Nglebak, Kusumodilagan, Pasar Kliwon, Solo, membuah plastik berisi kepala korban. 

Berikutnya di Sungai Pringgolayan, Cemani, Grogol, Sukoharjo, membuang plastik berisi potongan pangkal lutut kanan, pangkal lutut kiri, serta potongan tubuh bagian pinggang.

Lokasi terakhir adalah Jembatan Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo, membuang plastik berisi potongan pangkal bahu kanan sampai tangan, potongan bahu kiri sampai tangan, potongan pinggang ke atas sampai dengan pangkal leher, serta bantal yang terdapat bercak darah korban.

"Setelah tim gabungan melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan S alias Yono sebagai tersangka pelakunya. Tersangka ditangkap di sebuah kuburan di Dukuh Widororejo, Makamhaji, Kartasura pada, Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB," imbuh Kapolda.

Dalam perkara ini juga diamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit Honda Beat Nopol AD 4761 KS milik korban, 1 potong pipa besi, 1 helm warna hitam, 1 buah golok, 1 potong kaos warna biru krah hitam, dan 1 celana jeans warna biru.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUH Pidana. Ancamannya maksimal hukuman mati," pungkas Kapolda.

Editor : Sugiyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut