PN Sukoharjo Kumpulkan Informasi Terkait Permintaan Pergantian Majelis Hakim Perkara Laka KA Batara
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Dwi Hananta, menyampaikan tanggapan terkait permohonan pergantian majelis hakim dalam perkara kecelakaan mobil tertemper KA Batara Kresna yang menjerat Petugas Jaga Lintasan (PJL), Surya Hendra Kusuma.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menghimpun informasi lengkap sebelum mengambil sikap atas permohonan resmi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum GP Law Firm.
“Sementara kami masih mengumpulkan informasi terkait hal tersebut,” kata Ketua PN Sukoharjo dalam pesan singkat, Rabu (3/12/2025), saat dikonfirmasi wartawan.
Permohonan pergantian majelis hakim diajukan tim kuasa hukum Surya, yang didakwa lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dan luka-luka dalam kecelakaan pada 26 Maret 2025 lalu.
Sidang perkara nomor 175/Pid.B/2025/PN Skh, pada Rabu ini memasuki agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Deni Indrayana. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa.
“Eksepsi kami tidak diterima karena dinilai sudah masuk pokok perkara,” kata kuasa hukum Surya, Dwi Prasetyo, usai sidang.
Editor : Joko Piroso