get app
inews
Aa Text
Read Next : Lewat Lagu, Iwan Fals Kritisi Banjir Sumatera Saat Tampil di Sukoharjo

PN Sukoharjo Kumpulkan Informasi Terkait Permintaan Pergantian Majelis Hakim Perkara Laka KA Batara

Rabu, 03 Desember 2025 | 17:32 WIB
header img
PN Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.idKetua Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Dwi Hananta, menyampaikan tanggapan terkait permohonan pergantian majelis hakim dalam perkara kecelakaan mobil tertemper KA Batara Kresna yang menjerat Petugas Jaga Lintasan (PJL), Surya Hendra Kusuma.

Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menghimpun informasi lengkap sebelum mengambil sikap atas permohonan resmi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum GP Law Firm.

“Sementara kami masih mengumpulkan informasi terkait hal tersebut,” kata Ketua PN Sukoharjo dalam pesan singkat, Rabu (3/12/2025), saat dikonfirmasi wartawan.

Permohonan pergantian majelis hakim diajukan tim kuasa hukum Surya, yang didakwa lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dan luka-luka dalam kecelakaan pada 26 Maret 2025 lalu.

Sidang perkara nomor 175/Pid.B/2025/PN Skh, pada Rabu ini memasuki agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Deni Indrayana. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa.

“Eksepsi kami tidak diterima karena dinilai sudah masuk pokok perkara,” kata kuasa hukum Surya, Dwi Prasetyo, usai sidang.

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa permintaan pergantian majelis hakim merupakan bentuk keberatan soal jalannya sidang pada 12 November 2025, ketika dakwaan dibacakan tanpa kehadiran tim pembela. Kuasa hukum menilai majelis hakim memaksakan sidang tetap berjalan.

“Dikatakan klien kami tidak keberatan. Tapi setelah kami konfirmasi, klien menyatakan menunggu kuasa hukum dan tidak pernah ditanya soal keberatan,” tegasnya.

Meski majelis hakim menyatakan bahwa pergantian hakim merupakan kewenangan Ketua PN, tim kuasa hukum menegaskan tetap menunggu tanggapan resmi dari Ketua PN Sukoharjo atas surat permohonan yang telah dilayangkan.

“Kami menghormati jawaban tersebut, namun kami tetap menunggu tanggapan secara resmi,” ujar Dwi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengirimkan aduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum hakim berinisial DI.

Dalam perkara ini, Surya didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat (2) KUHP, serta pidana dalam UU Perkeretaapian, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Kecelakaan KA Batara Kresna terjadi pada 26 Maret 2025. Mobil pemudik dari Jakarta menuju Wonogiri tertemper kereta relasi Wonogiri–Solo, menyebabkan empat orang meninggal dan tiga lainnya luka-luka.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut