Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, Mahasiswa Sragen Tewas Tenggelam Saat Memancing di Waduk Kedungombo
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Ditiru! Pemuda di Blitar Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

Sabtu, 10 Juni 2023 | 21:31 WIB
  • author Avirista Midaada
Jangan Ditiru! Pemuda di Blitar Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar
Ilustrasi (FOTO: Istimewa)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone iPhone yang dipakai untuk menyebar foto dan video syur korban. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Klojen guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.

Editor: Sugiyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut