SAMARINDA, iNewsSragen.id - Balita berusia tiga tahun di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dinyatakan positif narkoba. Ini diduga akibat sang balita meminum air kemasan yang diberi tetangga diduga bekas sabu-sabu.
"Tetangga saya dan juga teman kerja di warung panggil saya ke rumahnya untuk cabut uban. Setelah di sana kebetulan anak saya haus, minta minum. Tuan rumah ngasih botol air minum isinya setengah," ujar orang tua balita, Melly Pamela, Minggu (11/6/2023).
Dampaknya, balita itu menjadi aktif bergerak dan tidak bisa tidur selama dua hari usai diduga menenggak air pemberian tetangganya tersebut. Sang balita juga selalu berkeringat.
Bahkan balita itu sempat dirawat di RSUD Atma Husada Mahakam.
"Setelah dari situ anak saya tidak konsumsi apa-apa lagi, tapi kok anak saya belum tidur, keringetan, dan tidak mau makan. Dia sampai pagi ngoceh-ngoceh aja," kata dia.
Melly Pamela lantas melaporkan tetangganya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda. Dia datang ditemani kuasa hukum.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dyah Lestari, meminta agar laporan tersebut diproses. Dia menginginkan agar tetangga korban dihukum maksimal.
Sebab, kata dia, peristiwa itu dikhawatirkan dapat mengancam masa depan sang balita. Karena organ tubuhnya diduga terdampak minuman tersebut.
"Kami ingin dihukum seberat-beratnya, masa depan anak ini terancam. Disinyalir ada organ-organ yang terganggu, tapi ini masih dikontrol ke depan kesehatannya bagaimana," kata dia.
Editor : Sugiyanto