SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Sedikitnya dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo terkena sanksi setelah terjaring operasi Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktiplin) yang digelar Sie Propam pada, Senin (12/6/2023).
Kasi Propam AKP Siswanto mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, operasi Gaktiplin kepada anggota Satlantas meliputi kelengkapan surat – surat, kelengkapan pakaian seragam dinas kepolisian (gampol) dan sikap tampang setiap anggota.
"Tujuannya untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polres, baik itu sikap tampang maupun kelengkapan surat-surat kelengkapan diri seperti KTP, KTA, surat ijin memegang senjata api (SIMSA), SIM dan STNK," terangnya.
Menurut Siswanto, pemeriksaan dalam operasi ini tidak hanya kepada anggota Satlantas di unit pelayanan saja, tapi juga menyasar yang bertugas dilapangan sehari-hari.
Dalam pemeriksaan ini ada dua personil anggota Satlantas yang sikap tampang berupa rambut masih kurang rapi, sehingga dimintai keterangan dan KTA disita untuk pertanggungjawaban.
“Ada 2 personil yang kami mintai keterangan, tegur dan ingatkan untuk segera merapikan sikap tampang,” imbuh Siswanto.
Menanggapi, Kasat Lantas AKP Betty Nugroho menyampaikan apresiasinya kepada Sie Propam yang telah mengingatkan jajarannya akan disiplin dalam semua hal, sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan profesional.
“Kedepan, kami akan meningkatkan disiplin sehingga, pelayanan semakin profesional kepada masyarakat,” pungkas Betty.
Editor : Joko Piroso